KOMENTAR BERITA : “INVESTASI GADAI SYARIAH, PEGADAIAN DAN BANK SYARIAH SAMA BAIKNYA” (HARIAN SINDO, Senin, 16 Agustus 2010)



Produk Gadai Syariah merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas, berlian dan elektronik  sebagai salah satu alternatif peminjaman uang tunai dengan mudah dan cepat. Hanya dalam hitungan menit para nasabah sudah bisa mendapatkan uang dengan cukup menyerahkan emas, berlian, dll yang dimilikinya. Gadai Syariah dapat dimanfaatkan oleh nasabah yang membutuhkan dana jangka pendek dan keperluan yang mendesak. Misalnya, menjelang tahun ajaran baru, hari raya, kebutuhan modal kerja jangka pendek dan lain sebagainya.

Dahulu Produk Gadai Syariah dimonopoli oleh Pegadaian termasuk Pegadaian Syariah yang resmi beroperasi pada tahun 2003. Namun seiring dengan perkembangan bisnis keuangan syariah dalam hal ini Bank Syariah, Produk Gadai Syariah kini juga menjadi salah satu produk andalan Bank Syariah. Mengingat,  nilai Non-Performing Financing (NPF) dari pembiayaan berbasis gadai hampir 0 % (nol persen). Hal ini disebabkan karena jaminan (emas, perhiasan, dll) mudah dijual di pasaran (likuid).

Pegadaian Syariah dan Bank Syariah saling bersaing untuk menjaring nasabah Produk Gadai Syariah, masing-masing lembaga keuangan tersebut memang memiliki keunggulannya tersendiri.
      Produk Gadai Syariah di Pegadaian Syariah yang dikenal dengan nama Ar-Rahn meliki keunggulan tersendiri yaitu barang yang bisa digadaikan untuk memperoleh pinjaman adalah emas, berlian, perhiasan, elektronik dan kendaraan bermotor.
      Sedangkan Bank Syariah (contoh di Koran Bank Jabar Syariah), tak mau kalah dengan keunggulan fitur Gadai Syariah di Pegadaian Syariah. Bank Jabar Syariah membuat kebijakan bahwa dalam hal pencairan dana, Bank Syariah tersebut menargetkan waktu maksimal 30 menit. Produk Gadai Syariah yang dimiliki oleh Bank Syariah dikenal dengan nama Gadai Emas iB.  Dinamakan Gadai Emas karena sebagian Produk Gadai Syariah di Bank Syariah hanya khusus untuk jenis emas, meliputi : emas lantakan, batangan, perhiasan emas, koin dan uang emas. Penggunaan frase iB merupakan ketetapan dari Bank Indonesia dalam hal penamaan produk Perbankan Syariah.
      Gadai Emas iB di Bank Syariah secara umum menggunakan beberapa akad yaitu akad Qardh dalam rangka  Rahn dan akan Ijarah. Akad Qard dalam rangka Rahn  adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan berupa emas yang diserahkan. Akad  ijarah digunakan untuk menarik ongkos sewa atas tempat penyimpanan jaminan emas di bank.

Berdasarkan berita ini, kesimpulan Produk Gadai Syariah manakah yang lebih baik antara di Pegadaian Syariah dan di Bank Syariah ? hal tersebut memang berpulang ke masyarakat sebagai konsumen. Bila dilihat dari aspek operasional antara Pegadaian Syariah dan Bank Syariah telah terjalin sebuah kerjasama yang baik khususnya di bidang SDM, yaitu Keahlian Juru Taksir. Bank Syariah menganggap Pegadaian Syariah sebagai patner bisnis. Sebab, untuk menguasai dan memiliki kemampuan sebagai juru taksir dibutuhkan pakar-pakar yang berpengalaman, tentunya pakar-pakar tersebut dapat diperoleh di Pegadaian Syariah yang notabene telah cukup lama menggeluti bidang ini.

Penulis sangat tertarik membahas mengenai Produk Gadai Syariah ini, terutama produk gadai yang ada di Bank Syariah yang secara umum dikenal dengan nama Gadai Emas iB. Bila ditinjau dari aspek bisnis memang produk ini sangat prospektif dengan tingkat NPF hampir mendekati 0 %. Sebab, didukung dengan asset berupa emas yang sangat likuid di pasar. Namun, penulis ingin meng-explorasi produk ini dari sisi akad yang digunakan. Apakah kombinasi akad Qard dan ijaroh tepat digunakan untuk produk ini, mengingat bilamana terjadi kesalahan dalam implementasi antara Qard dan Ijarah dapat mengakibatkan produk tersebut menjurus pada riba.

Wallahu a'lam

Comments

  1. angga wicaksana14 April 2011 at 03:26

    assalamualaikum...

    saya hanya ingin berbagi sedikit pengetahuan yang saya miliki, jika ditanya lebih baik mana kalau menurut sepengetahuan saya masih lebih baik di bank syariah dilihat dari sisi biaya sewa nya, kemudian untuk dari sisi NPF memang 0% tapi ada resiko terkena kolektabilitas Dalam Perhatian Khusus (DPK)apalagi jika nasabah terus melakukan perpanjangan jangka waktu penitipan.
    sekian dari saya,mohon maaf jika ada kesalahan

    wassalam

    ReplyDelete
  2. To : Angga
    Wa'alaikumsalam

    Betul sekali bro Angga, biaya sewa pada produk gadai emas iB memang lebih kompetitif (lebih murah)semoga tetap bertahan seperti itu.

    Waslm

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Post a Comment