AKUNTANSI PIUTANG MURABAHAH (PERHITUNGAN & JURNAL)



Tuan Irham mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah untuk mendapatkan/membeli mobil Mercedes Benz Seri XXX-Limited Edition seharga Rp 500.000.000,00 (untuk kerperluan pribadi). Tuan Irham hanya memiliki uang sebesar Rp 100.000.000,00.

Setelah dilakukan analisa kelayakan pembiayaan, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan pembiayaan untuk mendapatkan/membeli mobil pribadi kepada tuan Irham dengan menggunakan akad Murabahah. Akad ditandatangi tanggal 1 Agustus 2009. Pada tanggal 5 Agustus 2009 Bank Syariah membelikan mobil yang dibutuhkan Tuan Irham dengan total cost Rp 500.000.000,00. Mobil diserahkan kepada Tuan Irham tanggal 7 Agustus 2009. Tuan Irham mengangsur selama 36 bulan ( 3 tahun ) sesuai dengan perhitungan dari Bank Syariah. Bank Syariah mengenakan marjin sebesar 10 % per-tahun.

Perihitungan & Jurnal atas transaksi tersebut !

Perhitungan :
Kebutuhan Pembiayaaan Tuan Irham :
Harga Pokok Mobil sebesar Rp. 500.000.000,00
Pembiayaan Sendiri (DP) Rp. 100.000.000,00 (-)
Kebutuhan Pembiayaan dari BUS/UUS Rp. 400.000.000,00

Margin Pembiayaan Murabahah dari Bank Syariah:
Margin per tahun sebesar 10%
Periode Pembiayaan 3 tahun (36 kali Angsuran)
Total Margin Murabahah selama 3 tahun (10 % x n th) > 30%
Keutungan yang di-rupiahkan (30 % x Kebutuhan Pembiayaan) > Rp 120.000.000


Total Pembiayaan Murabahah dari Bank Syariah kepada Tuan Irham :
Harga Pokok Mobil = Rp 500.000.000,00
Keuntungan Murabahah = Rp 120.000.000,00 (+)
Harga Jual Mobil di BUS/UUS Rp 620.000.000,00
Pembayaran pertama (DP) = Rp.100.000.000,00 (-)
Sisa pembiayaan diangsur Rp 520.000.000,00

Angsuran Bulanan Tuan Irham :
Angsuran Pembiayaan MRBH/bln (Rp 520.000.000 : 36 ) = Rp 14.444.444,44
Angsuran Keuntungan (margin)/ bln (Rp 120.000.000 : 36) = Rp 3.333.333,33

Angsuran Tuan Irham Disetahunkan > 12 x Rp. 14.444.444,44 = Rp. 173.333.333,28
Angsuran Margin Disetahunkan > 12 x Rp. 3.333.333,33 = Rp. 39.999.999,96


Jurnal :
Catatan : Rp 100.000.000 diakui sebagai uang muka dari nasabah
1) Pada saat Bank Syariah membeli barang ( 5 Agustus 2009) :
D-Persediaan (Murabahah) Rp 500.000.000,00
K- Kas Rp. 500.000.000,00

2) Pada saat BUS/UUS Menerima Uang Muka Murabahah dari Tuan Irham Rp 100.000.000,00 :
D-Kas Rp. 100.000.000,00
K-Kewajiban Lain (Uang Muka Murabahah) Rp. 100.000.000,00

3) Pada saat Penyaluran Pembiayaan diberikan ke Tuan Irham 7 Agustus 2009:
D-Piutang Murabahah Rp. 620.000.000,00
K-Margin MRBH ditangguhkan Rp. 120.000.000,00
K-Persediaan (Murabahah) Rp. 500.000.000,00

3.a) Pada saat Penyaluran Pembiayaan Murabahah, maka status Uang Muka :
D-Kewajiban Lain (Uang Muka Murabahah) Rp. 100.000.000,00
K-Piutang Murabahah Rp. 100.000.000,00


4) Pada saat Tuan Irham membayar Angsuran pertama s/d 12 Ke BUS/UUS sebesar : Rp. 173.333.333,28 / tahun (7 Agustus 2010)
D-Kas Rp. 173.333.333,28
K-Piutang Murabahah Rp. 173.333.333,28

D-Margin MRBH ditangguhkan Rp. 39.999.999,96
K-Pendapatan Murabahah Rp. 39.999.999,96


Comments

  1. ASSALAMUALAIKUM WR WB
    SALAM KENAL
    BAGUS DAN TERUS SEMANGAT
    ADA SEDKIT SY MAU TANYA NI KALAU KEUNTUNGAN 10% DARI 500.000 ATAU SETELAH DIPOTONG UANG MUKA YAITU 400.000

    JAZAKALLAH

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikum salam

      Makasih p' komenatrnya.

      intinya sih klo dapat potongan harga, maka margin bank harus dihitung dari harga setelah diskon itu

      Delete
  2. Asalamualaikum
    Saya mau tanya acuan buku yang di gunakan judulnya apa yaa penulisnya siapa dan penerbitnya dari mana, soalnya mau mendalami tentang murabahah lebih dalama lagi
    Syukron

    ReplyDelete
  3. Asalamualaikum
    Saya mau tanya acuan buku yang di gunakan judulnya apa yaa penulisnya siapa dan penerbitnya dari mana, soalnya mau mendalami tentang murabahah lebih dalama lagi
    Syukron

    ReplyDelete
  4. Alaikumsalam.

    Klo untuk akuntansi Bapak bisa lihat dan pelajari Buku :
    1. Bank Indonesia, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (terbaru tahun 2013)

    2.Sofyan Syafri Harahap, Wiroso, & Muhammad Yusuf, Akuntansi Perbankan Syariah, LPEF-Usakti, Jakarta: 2005.

    Klo untuk akad murabahah bapak bisa baca :
    1. Al-Zuhaili, Wahbah. 2004. Al-fiqh al-islâmi wa adillatuhu, Juz 4 s.d Jil 6. Damaskus : Dâr Fikr al-Mu’asir.
    2. Haroen, Nasrun. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta : Gaya Media Pratama.
    3. Fatwa DSN MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah

    ReplyDelete

Post a Comment